Mantan Kepala BPKAD Lagi-lagi Tak Memenuhi Panggilan Penyidik Kajari Kuansing
Rabu, 26-05-2021 - 20:30:29 WIB
|
Mantan Kepala BPKAD Lagi-lagi Tak Memenuhi Panggilan Penyidik Kajari Kuansing
|
Teluk kuantan, Liputanonline.com - Setelah Diterbitkan Surat Sprindik baru oleh pihak Kejaksaan Negeri taluk kuantan(kajari) Dan telah melakukan Pemeriksaan 50 (lima puluh) Orang saksi tambah 2 (dua) orang saksi Ahli, Mantan Kepala BPKAD Kuansing (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ,H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH.,MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi liputan online com pada Rabu siang (26/05/2021) di Teluk Kuantan, membenarkan hal tersebut.
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari ," ujar Hadiman membenarkan.
Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman menjelaskan.
Kepada liputan online com, Hadiman juga mengatakan bahwa pihak kejari mengeluarkan Sprindik baru terhadap H alias K terkait tidak dipenuhinya 2 kali pemanggilan atas H alias K tersebut.
"Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 pukul 10:00 WIB mendatang." kata Hadiman
Hadiman juga menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.
Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa, ungkap sang Kajari Terbaik Peringkat Pertama Se Riau ini tegas.(ZE)
Komentar Anda :